Mempodomani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, pada Pasal 21 mengamanatkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan
Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten/kota, bupati/walikota menetapkan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/ kota.
Untuk melaksanakan amanat Perpres tersebut serta dalam rangka menurunkan angka prevalensi stunting di Kota Jambi,
pada Tahun 2022 Pemerintah Kota Jambi telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) melalui
Keputusan Walikota Jambi Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Jambi.
Dalam melaksanakan koordinasi lintas sektor, TPPS melakukan 8 aksi Konvergensi Penurunan Stunting.
Pemerintah Kota Jambi melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS, telah melaksanakan 8 Aksi konvergensi
sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Dalam penurunan stunting, TPPS Kota Jambi
melakukan berbagai intervensi, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif. Dalam pelaksanaan intervensi spesifik,
TPPS Kota Jambi telah melakukan berbagai aksi seperti pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri dan ibu hamil;
pemberian tambahan asupan gizi bagi ibu hamil dan balita; penataan gizi terhadap balita; pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita;
intervensi terhadap balita hasil audit kasus stunting melalui pemberian sembako; pemberian imunisasi kepada balita pemeriksaan balita stunting
secara intensif di rumah sakit, sehingga balita tersebut meningkat berat badannya secara signifikan.
Sedangkan dalam pelaksanaan intervensi sensitif, TPPS Kota Jambi telah melakukan berbagai aksi seperti
pendampingan calon pengantin;pemeriksaan kesehatan Pasangan Usia Subur (PUS); pelayanan KB pasca bersalin;
pendampingan bagi keluarga beresiko stunting; akses air minum layak melalui perluasan jaringan air bersih,
akses sanitasi layak melalui pembangunan dan penataan sanitasi serta pembangunan IPAL melalui sewerage system,
akses rumah layak huni melalui bedah rumah; bantuan iuran jaminan kesehatan dan pendidikan, bantuan tunai serta bantuan sosial.
Kota Jambi juga sudah 100% stop buang air besar sembarangan (open defecation free/ODF).
TPPS Kota Jambi telah melakukan berbagai rapat koordinasi, sosialisasi, workshop dan berbagai bentuk sinergitas lainnya
dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di Kota Jambi. TPPS Kota Jambi juga telah melakukan
berbagai bentuk intervensi spesifik maupun intervensi sensitif dalam penurunan stunting.
Kinerja penurunan stunting di Kota Jambi memberikan hasil yang memuaskan. Pada Tahun 2022,
berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) dari Kemenkes RI, angka prevalensi stunting Kota Jambi tercatat 14% menurun dari
Tahun 2021 yang tercatat sebesar 17,4%. Angka prevalensi stunting Kota Jambi tahun 2022 yang sebesar 14%
berada di bawah angka prevalensi stunting Provinsi Jambi yang sebesar 18% dan Nasional yang sebesar 21,6%.
Angka prevalensi stunting Kota Jambi tahun 2022 yang sebesar 14% telah memenuhi target yang ditetapkan oleh pusat,
dimana Pemerintah Pusat menargetkan angka prevalensi stunting nasional sebesar 14% pada Tahun 2024.
Artinya TPPS Kota Jambi telah terlebih dahulu memenuhi target tersebut 2 tahun lebih awal.